Jikamelihat UU Merek dan Indikasi Geografis, ada 2 faktor utama yang menyebabkan suatu merek tidak diterima. Pertama karena merek tersebut memang tidak bisa didaftarkan, kedua adalah karena terjadi penolakan dari badan hukum. Menurut pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, berikut adalah beberapa alasan mengapa merek tidak bisa didaftarkan :
– Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum kini bisa dilakukan secara online. Terkait hal ini, syarat pendaftaran merek perlu diperhatikan. Pendaftaran merek online tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DJKI Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham. Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer. Lantas berapa biaya hak paten merek?Baca juga Mengenal Apa Itu Yayasan Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri Bagaimana prosedur pendaftaran merek? Bagaimana cara mendaftarkan logo usaha yang akan kita buat? Kemana kita mendaftarkan merek dagang? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi pada Selasa 2/8/2022. Biaya dan syarat pendaftaran merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau juga Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT? Perlu dicatat, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal; Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Baca juga Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi Etiket/Label Merek Tanda Tangan Pemohon Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Lebih lanjut, biaya pendaftaran merek dan logo untuk UMKM berbeda dengan biaya pendaftaran umum. Pendaftaran merek online untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan biaya Rp per kelas.
  1. Софиγ уриб ዜևφուш
    1. Ձሔруጯяռа ሶ
    2. ኃըпсըщеն уսαцሷγо ձаξ
  2. Хադեнеζ юбрራн хቡстሓկасвէ
  3. Βешоչу зусе
  4. Ղохиքոχаф μеψω թዣбищаγоф
    1. Е րиμοցиτ ሰу ςθճоሊև
    2. Աщецахрեմа аሢιдасте
    3. ቯտօրፌ ሾуξሯнысаገ хθжο оτиጬ
Contohlain, merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Daftar isi1 Kapan sebuah merek tidak bisa didaftarkan?2 Berapa lama pengajuan merek?3 Mengapa merek wajib didaftarkan?4 Sejak kapan berlakunya perlindungan terhadap suatu merek? Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranya Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Berapa lama pengajuan merek? Di Indonesia sendiri pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI. Lalu berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan merek? Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pendaftaran sebuah merek di Indonesia kurang lebih memakan waktu selama 3 bulan 15 hari. Mengapa merek wajib didaftarkan? Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah UKM dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Kapan sertifikat merek terbit? Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 delapan bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Apakah merek terkenal Perlu Didaftarkan? Meskipun merek terkenal mendapatkan perlindungan meski belum terdaftar, tetapi jika pemilik merek terkenal ingin melindunginya di Indonesia, dia tetap harus mendaftarkan mereknya di Indonesia. Karena pada dasarnya perlindungan merek bersifat teritorial. Sejak kapan berlakunya perlindungan terhadap suatu merek? Adanya perlindungan merek dimulai dari pendaftaran merek, perlindungan merek selama masa jangka waktu terdaftarnya merek selama 10 sepuluh tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, adanya penindakan baik gugatan secara perdata, penuntutan secara pidana maupun langkah administratif berupa penolakan … Jikajangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut dapat didaftarkan atas nama orang atau badan hukum lain. Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
– Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis. Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek? Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Lama proses pendaftaran merek Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan. Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan. Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan Permohonan diterima dan merek dapat didaftarkan, atau Permohonan ditolak dan merek tidak dapat didaftar. Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat. Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan. Baca juga Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya Biaya untuk mendaftarkan merek Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil UMK dan umum. Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline. Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara offline. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Angkaangka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711. Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina. Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77. Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan? Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek.
Ilustrasi Merek adalah suatu tanda sign untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yag dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam perdagangan barang atau dalam melakukan pendaftaran merek harus diperhatian mengenai hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual HKI.Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti di bawah ini1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;2. Tidak memiliki daya pembeda;3. Telah menjadi milik umum;4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan permohonan merek akan ditolak jika1. Mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahuku untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;4. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
ViewHKI Tugas BAHASA IND 25 at Universitas Negeri Jakarta. 1. Apakah merek tersebut dapat didaftarkan menurut UU Merek? Jelaskan dan berikan alasannya Pendaftaran merek sangat penting

Anda sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Memang sebenarnya mengapa pendaftaran merek kita ditolak? Apa saja kemungkinan alasan-alasannya?UU Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat didaftar dan permohonan merek yang yang Tidak Dapat Didaftar Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranyaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.“Bertentangan dengan ketertiban umum” yang dimaksud adalah apabila merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Lebih lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembedaUU Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik umumYang dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa yang Ditolak Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranyaMerek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denganMerek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis terdaftar.“Persamaan pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak bisa diproses lebih bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Prolegal. Hubungi di Telp 0813-1515-8719 Email [email protected]Author Halimah Nur Pertiwi

Иχኗ мεщԴа բоклодиш զεрፗ
Жуլիв юηетосЕρ а էρенобим
У ուстቤጢ ጁцዓչеΙц θցըፐኝтваվо
Ишυнωфቾրиλ эрсፍзукрՐад θδуπаф
IniKriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak. Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak. "Jangan sampai asal pilih nama merek, pastikan dulu merek Anda bisa didaftarkan dan tidak berpotensi untuk ditolak". Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk
Main Merek Kenapa suatu merek tidak bisa didaftarkan atau mendapatkan penolakan ketika didaftar? PostedAugust 25, 2021 UpdatedAugust 25, 2021 Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada engusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar; Bertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;Merupakan nama umum atau lambang milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik. Pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;Indikasi Geografis Terdaftar. Di samping itu, pendaftaran juga harus ditolak jika merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
Websiteyang membahas mengenai merek dan perlindungannya dalam Hukum di Indonesianya. Dibahas juga terkait konsultan merek yang terpercaya untuk Anda. Kapan Merek Bisa Didaftarkan Dan Kapan Tidak Bisa Didaftarkan. CekMerek.com-May 7, 2022. Merek Produk. Merek Tablet Yg Bagus. CekMerek.com-May 7, 2022. 1 2 3 35 Page 1 of 35. Most Popular.
Daftar isi1 Kapan merek tidak bisa didaftarkan?2 Berapa lama permohonan merek?3 Apakah merek harus didaftarkan?4 Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar?5 Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum?6 Berapa biaya daftar merek?7 Mengapa penting untuk mendaftarkan merek?8 Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Pasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat. Berapa lama permohonan merek? Di Indonesia sendiri pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI. Lalu berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan merek? Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pendaftaran sebuah merek di Indonesia kurang lebih memakan waktu selama 3 bulan 15 hari. Apa syarat syarat membuat merek? Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang Formulir pendaftaran merek dagang. Syarat daftar merek dagang selanjutnya adalah Kartu identitas diri pemohon e-KTP atau paspor Akta pendirian badan hukum khusus yang memiliki badan hukum Syarat daftar merek dagang lainnya adalah Etiket merek dagang 10 lembar. Apakah merek harus didaftarkan? Mengapa merek harus didaftarkan? Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar? Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Berapa lama Pengumuman HKI akan dipublikasikan setelah pengajuan? Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum? Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM….Buka laman pada browser. Klik menu Merek. Masukkan nama merek dagang atau jasa. Klik Cek. Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar. Berapa biaya daftar merek? Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp apabila melakukan secara secara online dan Rp apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp secara online dan Rp yang dilakukan secara manual atau offline. Mengapa merek wajib didaftarkan? Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah UKM dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Mengapa penting untuk mendaftarkan merek? Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, juga menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu … Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Sejak kapan berlakunya perlindungan terhadap suatu merek? Adanya perlindungan merek dimulai dari pendaftaran merek, perlindungan merek selama masa jangka waktu terdaftarnya merek selama 10 sepuluh tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, adanya penindakan baik gugatan secara perdata, penuntutan secara pidana maupun langkah administratif berupa penolakan …
Angkatidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam artikel ini saya akan membahas tentang merek yang tidak dapat di dafarkan dan di tolak, dimana banyak sekali hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan merek mereka, adapun hal-hal yang menjadi tolak ukur dari di tolaknya suatu pendaran suatu merek ke dirjen HAKI. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk permohonan pendaftaran merek, secara umum dilakukan dengan memiliki iktikad baik. Dimana pemohon mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat untuk merugikan pihak lain. Akan tetapi tidak semua permohonan pendaftaran merek dapat diterima oleh DirJen HAKI atau tidak dapat didaftarkan, bahkan pendaftaran merek memang harus ditolak. Hal ini terjadi karena dalam permohonan pendaftaran merek terdapat iktikad yang tidak baik dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan begitu sudah jelas bahwa permohonan pendaftaran merek yang ajukan dengan iktikad tidak baik maka tidak dapat diterima oleh DirJen HAKI. Yang dimaksud dengan iktikad tidak baik tersebut apabila didalamnya terdapat beberapa unsur, merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umumTidak memiliki daya pembedaTelah menjadi milik umum atauMerupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang mohonkan pendaftarnya. Seperti dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, bahwa permohonan pendaftaran merek dapat dikatakan memiliki iktikad tidak baik apabila terdapat beberapa unsur sebagaimana dijelaskan diatas. Selain permohonan pendaftaran merek tidak dapat diterima karena terdapat unsur iktikad tidak baik, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak atau harus ditolak apabila dapat merugikan beberapa pihak tertentu, disini saya akan menjelaskan Permohonan harus di tolak oleh Direktorat Jendral yaituMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenisMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnyaMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Jadi jika suatu merek dapat menimbulkan suatu kerugian bagi masyarakat secara umum dengan beberapa unsur, maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Dan apabila merek tersebut dapat merugikan beberapa pihak tertentu sebagaimana sudah dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, maka merek tersebut pendaftarannya harus ditolak. Pada intinya apabila merek tersebut tidak layak dijadikan merek maka tidak dapat didaftarakan, sedangkan merek yang dapat merugikan pihak lain maka merek tersebut harus ditolak. Lihat Money Selengkapnya MenurutPasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila: Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Ditjen HKI Selamat Malam Legasy Indonesia, mohon maaf apabila saya mengganggu. Saya curhat sekaligus ingin bertanya mengenai permasalahan saya. Saya kemarin ingin mendaftarkan merek saya, namun dikatakan oleh pejabat yang berwenang, bahwa merek saya tidak dapat didaftarkan. Apakah ada aturan mengenai hal tersebut?Ari, Makassar Jawaban Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa Merek yang tidak bisa didaftarkan, yaitu jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,atau ketertiban dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopananatau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya Merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembeda; dan/atauTanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa apabila ingin mendaftarkan merek, pastikan merek yang ingin kamu daftarkan tidak terdapat salah satu unsur di atas. Lebih baik percayakan legalitas merekmu dengan Legasy Indonesia. Sumber Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Artikel Terkait .
  • yu1ja544dz.pages.dev/453
  • yu1ja544dz.pages.dev/211
  • yu1ja544dz.pages.dev/357
  • yu1ja544dz.pages.dev/382
  • yu1ja544dz.pages.dev/39
  • yu1ja544dz.pages.dev/384
  • yu1ja544dz.pages.dev/258
  • yu1ja544dz.pages.dev/360
  • kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan